Persyaratan Melaksanakan Pasanggiri Pencak Silat ranah PPSI





Dalam rangka melindungi dan melestarikan warisan budaya tak benda yakni Pencak Silat.

Warga masyarakat bisa melaksanakan Pasanggiri Pencak Silat.

Pelaksanaan Pasanggiri Pencak Silat dapat dilakukan dengan dasar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Induk Organisasi Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI).

Ketua Umum DPW PPSI Jawa Barat, Galih Santika menerangkan bahwa saat ini PPSI telah melakukan penyegaran berbagai aturan termasuk administrasi.

Beberapa waktu lalu, DPW PPSI Jawa Barat telah menggelar Workshop Penilaian Pasanggiri Pencak Silat yang ditindaklanjuti dengan penataran dan penyegaran juri Pasanggiri Pencak Silat.


Galih Santika (ketua DPW PPSI JABAR)

Adapun syarat pelaksanaan Pasanggiri Pencak Silat yakni :

Bahwa untuk setiap Pasanggiri yang akan dilaksanakan setiap DPD wajib memenuhi :

  1. Memberikan informasi kegiatan kepada DPW PPSI Jawa Barat
  2. Menggunakan Juri yang memiliki sertifikat
  3. Apabila menggunakan Juri dari DPD lain, wajib berkordinasi dengan DPD terkait
  4. Juri dari DPD lain yang akan bertugas Wajib memiliki REKOMENDASI dari DPD Terkait, apabila tidak memiliki rekomendasi maka Juri tersebut ILEGAL dalam melaksanakan penilaian
  5. Apabila kegiatan melibatkan peserta diluar DPD Pelaksana, maka surat tugas untuk Juri akan dikeluarkan oleh DPW PPSI Jawa Barat.

"Jika point 4 tidak diindahkan, DPW akan mengumumkan bahwa penilaian dalam Pasanggiri tersebut tidak sah kepada seluruh DPD se Jawa Barat dan DPD menyebarkan informasi tersebut kepada paguron/perguruan/padepokan setempat," terang dia.

Adapun syarat pelaksanaan Pasanggiri Pencak Silat tersebut diterbitkan pada tanggal 12 Juni 2022 melalui surat pemberitahuan Nomor : 19/2/DPW/PPSI/VI/2022...









Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.